PONTIANAK - Perburuan satwa liar oleh masyarakat di Kalimantan Barat seakan tak ada habisnya. Beberapa waktu lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat bekerjasama dengan petugas kargo Bandara Supadio Pontianak berhasil menyita ratusan paruh Enggang Gading, yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Di Kecamatan Paloh, Sambas, perburuan terhadap telur penyu juga mengalami peningkatan, padahal sebelumnya tingkat perburuan telur hewan purba yang satu ini sempat mengalami penurunan drastis.Sementara itu, satwa lain yang menjadi sasaran perburuan masyarakat adalah trenggiling (manis javanica). Hewan yang masuk klasifikasi reptil ini banyak diburu dan diselundupkan ke luar negeri. Binatang yang masuk daftar dilindungi ini, selain bisa dijadikan makanan dan obat, konon juga digunakan untuk pembuatan narkoba.
Baru-baru ini, Kepolisian Resort Kota Pontianak menyita sedikitnya 29 trenggiling dalam keadaan hidup yang diangkut sebuah mobil minibus KB 1804 HK di Jalan Transkalimantan, Sungai Ambawang. Binatang yang masuk dalam ordo pholidata ini disita dari tangan seorang sopir berinisial Sd, warga Pontianak. Rencananya satwa langka ini akan dijual kepada seorang pemesan di Pontianak. “Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, trenggiling ini diambil dari Sandai, Ketapang dan rencananya akan dijual di Pontianak,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kompol Heni Agus Sunandar, kemarin.
Dikatakan Heni, penangkapan hewan yang nyaris punah ini berawal dari operasi rutin yang ditingkatkan yang digelar jajaran Polresta Pontianak. Dari operasi itu, pihaknya mencurigai salah satu mobil minibus yang melintas di Jalan Transkalimantan, di Desa Korek, Sungai Ambawang. “Setelah kita periksa dan tanyakan dokumennya, ternyata tidak ada. Kemudian sopir dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Pontianak,” kata Heni.
Dilanjutkan Heni, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. “Sampai saat ini yang bersangkutan masih kita lakukan proses pemeriksaan, untuk kita pastikan yang bersangkutan melanggar pidana apa,” katanya. Polisi menduga, aksi pelaku ini sudah dilakukan lebih dari satu kali. “Kita menduga hal ini sudah sering dilakukan pelaku. Meskipun dalam pengakuannya, pelaku mengaku baru satu kali. Kami akan dalami dan koordinasikan dengan BKSDA, apakah ada masyarakat lain yang terlibat,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu Manajer WWF Indonesia Program Kalimantan Barat, Hermayani Putra mengatakan, trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi. Bahkan dalam CITES, status hewan pemakan serangga (Semut dan Rayap) ini terancam punah dan menjadi salah satu konsen masyarakat global.
Dikatakan Herma, untuk menjaga kelestarian hewan dilindungi ini, perlu adanya mekanisme, yakni upaya sosialisasi terhadap masyarakat dan juga penegakkan hukum. Untuk itu dirinya berharap para penegak hukum bisa optimal dalam menerapkan hukum yang ada.
Sejauh ini, kata Herma, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian, diantaranya perdagangan Orangutan, perburuan telur penyu, perburuan dan perdagangan paruh Enggang Gading, dan beberapa satwa liar lainnya.
"Kita harus berikan pemahaman kepada masyarakat di berbagai level. Karena kalau kita lihat, dari sisi ini, omset dari pemanfaatkan atau perdagangan hewan dilindungi sangat tinggi. Bisnis black market ini sangat mengiurkan. Untuk itu kita harus bisa membangun kesadaran untuk masyarakat," kata Herma. (arf)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !