PONTIANAK – Menyikapi
langkanya gula di Kota Pontianak dan sejumlah daerah lainnya di Kalbar, Ketua
Asosiasi Perhimpunan Pedagang Perbatasan, Kalbar HR Talib mengatakan belum lama
ini pihaknya telah mengajukan usulan ke pemerintah pusat untuk menambah
kebutuhan gula lokal.“Sebenarnya sejak tahun 2012 pemerintah sudah menetapkan izin
resmi untuk impor gula, namun tidak diperpanjang. Kami dari Perhimpunan
Pedagang Perbatasan pada Juli lalu juga sudah pernah mengajukan ke pemerintah pusat
untuk kembali memperpanjang izin resmi impor tersebut namun hingga sekarang belum
ada tindaklanjutnya,” jelas HR. Talib kepada Pontianak Post, Rabu (9/10).
Berdasarkan izin resmi impor gula sebelumnya, kata HR.
Talib, dalam setahun wilayah perbatasan Kalbar mendapat jatah impor gula sebanyak
17.500 ton. Jika izin resmi impor gula bisa diperpanjang maka, bisa menutupi
kelangkaan gula yang terjadi di Kalimantan Barat dan wilayah sekitarnya. “Saya beraharap
kedepan, pemerintah dan sejumlah pihak terkait bisa duduk bersama untuk
membahas agar persoalan gula dan kebutuhan pangan lainnya yang dinilai rawan
untuk terjadi kelangkaan bisa diselesaikan dengan jalan terbaik,” paparnya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Konsumen dan Lingkungan (LPKL)
Kalimantan Barat, Burhanudin Haris mengatakan untuk mengatasi kelangkaan gula
yang terjadi beberapa waktu belakangan sebaiknya pemerintah segera bertindak
dengan mendata seberapa besar kebutuhan gula lokal dan segera mencari solusi
untuk memenuhinya.
untuk memenuhinya.
“Tidak bisa dipungkiri hingga sekarang, kebutuhan pasokan gula lokal masih juga dipenuhi oleh pasokan gula impor termasuk gula illegal. Maklum saja banyak warga yang mengkonsumsi gula impor, termasuk gula illegal, mungkin dengan alasan harganya jauh lebih ekonomis dan kurangnya pasokan gula lokal,” jelasnya.
Karenanya Burhanudin Haris berharap pemerintah tidak hanya
bisa memenuhi kebutuhan gula secara kuantitas namun kualitas gula juga perlu
diperhatikan untuk melindungi konsumen.
Kendati beberapa waktu terakhir kelangkaan gula terjadi di Kota Pontianak, namun Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop dan UMKM Kota Pontianak, Heri Adha Sunarso mengatakan hingga sekarang persedian gula masih cukup namun belum bisa diedarkan karena pemerintah harus memperbaiki tata niaga gula. “Khusus di Kota Pontianak, sebenarnya ketersediaan gula tidak ada masalah, yang bermasalah hanya dibagian tata niaganya saja, untuk masing-masing distributor disuruh melengkapi semua persyaratan oleh tim terpadu,” kata Heri.
Ia menjelaskan Disperindag Kota Pontianak juga dilibatkan dalam pengawasan pendistribusi gula, namun pihaknya sebagai pendamping tim terpadu. Ia mengakui kelangkaan gula terjadi sejak Rabu minggu lalu atau sejak dilakukan penertiban. Masing-masing distributor diminta untuk melengkapi semua persayaratan dalam tata niaga karena pembelian gula ini dilakukan antar pulau, perbaikan tata niaga inilah yang akan diperbaiki. “Saya berharap kondisi ini cepat selesai dengan begitu distributor dapat menjual gulanya dan masayarakat bisa mendapatkan apa yang dibutuhkannya,” katanya kemudian mengatakan untuk mengatasi persoalan tersebut saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pusat dan Apegti. (ash)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !