![]() |
Bank Kalbar. Gambar dari Internet |
PONTIANAK – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai bank-bank yang berada di Kalimantan Barat termasuk bank yang sehat. Direktur Grup Penjaminan LPS, Tindomora Siregar menyebutkan, selama delapan tahun beroperasi, telah melikuidasi 51 bank lantaran dinyatakan gagal. Namun tidak satu pun bank tersebut yang berada di Kalbar.
“Belum ada yang dari Kalbar. Paling banyak yang dilikuidasi itu di Sumatera dan Jawa,” ujarnya saat seminar “8 Tahun Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan” di Gedung Bank Indonesia Perwakilan Kalbar, Pontianak, kemarin (9/10). Likuidasi yang paling banyak menimpa Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dari total bank yang telah dilikuidasi, 50 diantaranya adalah BPR. Kebanyakan dicabut operasinya lantaran ditemukan kecurangan oleh manajemen atau pemilik bank yang bersangkutan. Sementara untuk bank umum yang dilikuidasi adalah Bank Century.
Sementara sejak beroperasi 2005 hingga kini, dikatakan LPS telah membayarkan klaim penjaminan ke nasabah sebesar Rp663,68 miliar. Adapun simpanan yang tidak layak bayar nilainya mencapai Rp200 miliar lebih. Simpanan dinyatakan tidak layak dibayar lantaran tidak tercatat pada pembukuan bank. Selain itu bisa pula karena nasabah dinilai sebagai penyebab bank tidak sehat.
Disebutkan dia, dengan adanya LPS, para nasabah akan merasa aman, lantaran dana yang mereka simpan tetap dikembalikan walaupun bank tersebut telah dibubarkan. “LPS mengemban dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah dan ikut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” kata dia. Dana tersebut berasal dari pembayar premi bank-bank yang besarannya ditetapkan dalam UU LPS.
Sementara itu, anggota DPR Komisi XII Kamaruddin Sjam mengatakan hal yang menjadi pekerjaan adalah berapa besar jumlah simpanan optimal yang dapat dijamin oleh LPS. “Dimana pada jumlah simpanan tersebut dapat meningkatkan tabungan masyarakat yang optimal dan pada sisi lain jumlah tersebut dapat meminimumkan moral hazard yang ditimbulkan pengelola bank yang asal-asalan,” sebutnya. Lanjut dia, Faktor tersebut penting agar LPS tidak serta-merta menaikan atau menurunkan batas maksimum simpanan yang dijamin.
Selain itu, Sjam menyebut sampai saat ini LPS baru menjamin simpanan pada bank umum dan BPR, yang dianggap berisiko terhadap perekonomian dan keamanan tabungan masyarakat. Sementara simpanan masyarakat pada lembaga keuangan miko dan koperasi simpan pinjam masih belum. “Akibatnya pembiayaan UMKM masih terbatas,” tukasnya. (ars)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !