![]() |
Gambar dari Internet |
SEBANYAK 38 pasangan ditetapkan Pengadilan Agama sebagai suami istri melalui isbat nikah massal. Mereka menerima buku nikah, ikatan suami istri memiliki kekuatan hukum.
Isbat dan akta nikah massal tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyerahkannya kepada 15 pasangan sebagai perwakilan, dua hari lalu. Pasangan-pasangan itu berasal dari Kecamatan Pontianak Barat 10 pasangan, Pontianak Kota enam pasangan, Pontianak Selatan/Tenggara 10 pasangan, dan Pontianak Utara 12 pasangan.
Usia kedelapan belas pasangan yang baru mendapatkan buku nikah itu beragam. Ada yang terhitung muda, ada pula di atas 50 tahun.
Sutarmidji mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak perempuannya dinikahi tanpa melibatkan pegawai pencatat nikah.
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak perempuan sehingga haknya sebagai istri terpenuhi. “Hak-hak perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan tidak akan didapat kalau nikah siri,” tuturnya.
Dengan dicatat resmi oleh petugas kantor urusan agama pernikahan memiliki kekuatan hukum sehingga dapat mencegah suami menikah lagi secara resmi. “Ibu-ibu yang punya anak perempuan jangan mau nikah tidak dihadapan pegawai pencatat nikah.
Kalau nikah tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki buku nikah, maka dikuatirkan suaminya kawin lagi dan dia buat buku nikah dengan wanita lain,” ungkapnya.
Sutarmidji juga memberi gambaran tentang harta warisan. Dia mengatakan bahwa terkait warisan bagi anak dan istri yang menikah secara siri juga bisa menjadi masalah dikarenakan pernikahannya tidak tercatat oleh negara dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Untuk itu, masyarakat semuanya kalau mau menikah, menikahlah sesuai dengan ketentuan negara yakni melibatkan petugas pencatat nikah sehingga tidak ada masalah ke depannya,” jelasnya.(hen)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !